Media Siber
Terkini Populer Kategori
Headline
Loading...

Technology

[Technology][recentbylabel]

Ads Auto

Rabu, 11 Maret 2026

Dituding Terima Suap Tutupi Kebakaran Illegal Drilling Keluang, Ketua Gempita dan ALOB Muba Beri Klarifikasi Keras




MUBA – ||

Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait hasil penyelidikan (Lidik) Krimsus Polda Sumatera Selatan mengenai dugaan adanya praktik suap oleh oknum Kanit Intelkam kepada media dan LSM untuk menutupi kasus kebakaran sumur illegal drilling di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sejumlah tokoh organisasi angkat bicara memberikan klarifikasi.

Pemberitaan yang menyebut adanya aliran dana kepada media dan LSM serta menyebut adanya upaya “tutup mulut berjamaah” oleh pihak kepolisian tersebut dinilai tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua DPC Gempita Muba, Mauzan, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya suap kepada media maupun LSM untuk menutupi peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang tidak berdasar dan tidak pernah terjadi.

Menurut Mauzan, selama ini pihaknya justru aktif mendorong transparansi dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.


“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut media dan LSM menerima suap untuk menutup kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang. Tudingan itu tidak benar dan sangat merugikan banyak pihak, terutama organisasi masyarakat yang selama ini ikut mengawasi persoalan tersebut,” ujar Mauzan dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya selalu menjunjung tinggi independensi dan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk menutup informasi kepada publik.

Lebih lanjut, Mauzan juga menilai narasi yang menyebut adanya “tutup mulut berjamaah” oleh kepolisian merupakan pernyataan yang terlalu jauh dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berdasarkan fakta dan data yang jelas, bukan sekadar asumsi atau dugaan yang belum tentu benar,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Deskar, Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu (ALOB) Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menilai tudingan adanya praktik suap kepada LSM untuk menutup kasus kebakaran illegal drilling merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Deskar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak kepolisian ataupun pihak lain untuk menutup pemberitaan atau menghentikan pengawasan terhadap persoalan illegal drilling.

“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk aktivitas illegal drilling. Tuduhan bahwa kami menerima suap jelas tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Deskar.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak akurat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap organisasi masyarakat sipil maupun media.

Oleh karena itu, Deskar berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke ruang publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Musi Banyuasin.

“Kami tetap mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.

Para tokoh organisasi masyarakat di Musi Banyuasin juga berharap agar pemberitaan di media tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, serta kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan lembaga sosial kontrol di daerah.

Selasa, 10 Maret 2026

Kebakaran Sumur Ilegal di Hindoli, Aliansi LSM Muba Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Oknum Polisi

 



MUBA –||

 Kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, beberapa hari lalu sempat ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform TikTok. Dalam berbagai unggahan tersebut, muncul tudingan yang menyebut nama seorang anggota polisi berinisial AGS serta mantan anggota polisi bernama Mifta sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas sumur ilegal tersebut.

Namun, tuduhan yang beredar di media sosial itu dibantah oleh Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Musi Banyuasin. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut keterlibatan kedua nama tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurutnya, sumur minyak ilegal yang berada di area sekitar PT Hindoli sebenarnya sudah lama ditinggalkan. Hal itu terjadi setelah adanya konflik antara dua kelompok beberapa minggu lalu yang memperebutkan lokasi tersebut. Perseteruan tersebut bahkan sempat memicu insiden serius berupa aksi saling tembak.

Akibat konflik tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah diamankan aparat penegak hukum dan kini tengah menjalani proses hukum hingga berujung penahanan. Sejak kejadian itu, aktivitas di lokasi sumur minyak ilegal tersebut diketahui sudah tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

“Sumur tersebut sebenarnya sudah lama ditinggalkan setelah terjadi keributan antara dua kubu beberapa minggu lalu. Bahkan sampai terjadi tembak-menembak dan beberapa orang akhirnya ditangkap dan diproses hukum,” ujar perwakilan Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba.

Ia juga menduga kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu bukan karena aktivitas produksi minyak ilegal yang sedang berjalan, melainkan diduga akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“Bisa jadi ada pihak yang sengaja memanfaatkan kejadian ini untuk mencari keuntungan pribadi sekaligus menjelekkan nama orang lain dengan menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Menurutnya, aparat kepolisian sedang mengumpulkan berbagai informasi dan bukti di lapangan guna memastikan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

“Permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim. Kami sedang mendalami siapa pelakunya dan apa penyebab pasti kebakaran tersebut,” ujar AKP Moga Gumilang.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut, baik sebagai pelaku pembakaran maupun pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Siapa pun nanti yang terbukti bersalah pasti akan diproses dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini kembali menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik antar kelompok hingga risiko kebakaran yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.

Red

Sabtu, 07 Maret 2026

Diduga Rokok Ilegal Merek Chanel Bold hingga Manchester Marak Beredar di Bengkalis




BENGKALIS, RIAU – Sabtu, 7 Maret 2026.

Peredaran berbagai merek rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sejumlah merek rokok seperti Chanel Bold, Hilton, 68, Manchester, RC, Serius RC, dan Luffman disebut-sebut telah beredar luas di sejumlah warung hingga toko grosir di wilayah tersebut.

Temuan ini menjadi sorotan awak media Target Tipikor News.com setelah melakukan penelusuran dan investigasi lapangan di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Investigasi di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim media, beberapa merek rokok tersebut ditemukan dijual di sejumlah warung dan salah satu toko grosir bernama AQILA JAYA. Peredaran rokok tersebut kini masih dalam pemantauan guna menelusuri asal-usul barang serta pihak yang diduga menjadi pemasoknya.

Rokok-rokok tersebut diduga masuk melalui jalur distribusi tertentu yang hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan barang tersebut ke wilayah Bengkalis.

Saat dikonfirmasi, pemilik Toko Grosir AQILA JAYA yang dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas para pemasok rokok tersebut.

Menurut keterangannya, rokok tersebut diantarkan oleh beberapa orang sales yang datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami tidak mengetahui identitas pasti dari para pemasok rokok tersebut. Mereka hanya datang menawarkan barang dan menitipkan untuk dijual,” ungkap pemilik toko.

Dugaan Kejanggalan pada Pita Cukai

Selain itu, ditemukan pula dugaan kejanggalan pada kemasan rokok tersebut. Pada pita cukai yang tertera di bungkus rokok tertulis isi 12 batang, namun setelah diperiksa isi sebenarnya mencapai 20 batang per bungkus.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar aturan perpajakan negara.

Sales Diduga Menghindari Konfirmasi

Tim media Target Tipikor News.com juga mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu sales yang diduga terlibat dalam pemasaran rokok tersebut melalui sambungan aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 812-9202-xxxx.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari wawancara sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Diduga Melanggar Undang-Undang Cukai

Apabila terbukti bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, maka peredaran tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Beberapa ketentuan yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana.

Ancaman sanksi:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, jika terdapat pemalsuan atau penyalahgunaan pita cukai, maka dapat dikenakan ketentuan lain dalam Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur tentang penyalahgunaan pita cukai dengan ancaman pidana yang serupa.

Jadi Perbincangan Masyarakat

Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal ini kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat Bengkalis. Warga menilai peredaran rokok tersebut semakin luas hingga ke desa-desa dan warung kecil, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak terkait.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat merusak persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan rokok.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan operasi dan penelusuran terhadap jaringan distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut.

Aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau, juga diminta untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal di wilayah Bengkalis.

Langkah penindakan dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bersambung…

Ditulis oleh:

Jonerwin Simarmata

Kaperwil Sumatra Utara

Diduga Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beredar di Bengkalis, Toko Grosir Aqila Jaya Plastik Disorot

 



BENGKALIS, RIAU – ||

Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kali ini, rokok berbagai merek diduga beredar melalui salah satu toko grosir yang berada di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (7/3/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah rokok dengan merek HILTON dan CHANEL Bold diduga dijual bebas di Toko Aqila Jaya Plastik yang disebut milik seorang perempuan berinisial Ibu Nurul.

Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap setiap barang kena cukai yang beredar di wilayah Indonesia.

Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, rokok tersebut diduga dipasok dari Kota Pekanbaru oleh seorang sales bernama James, yang disebut-sebut berdomisili di kota tersebut. Rokok itu kemudian didistribusikan ke toko grosir untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada masyarakat.



Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang taat aturan.


Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.

Bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar


Masyarakat setempat berharap Bea Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Jika dugaan ini terbukti benar, warga meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak pelaku distribusi maupun pihak yang memperjualbelikan rokok ilegal, demi menjaga keadilan serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Aqila Jaya Plastik maupun pihak yang disebut sebagai pemasok rokok tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.


Js

Media Intel Kriminal & CV Chandra Abadi Berbagi Takjil di Jalan Pangkalan 2 Bantar Gebang



Bekasi –||

 Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, segenap keluarga besar Media Intel Kriminal bersama CV Chandra Abadi menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pangkalan 2, RT 03 RW 08, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kegiatan berbagi takjil ini dilakukan menjelang waktu berbuka puasa. Ratusan paket takjil dibagikan kepada pengendara motor, sopir angkutan, serta warga yang melintas di lokasi kegiatan. Aksi sosial ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya pembagian takjil gratis tersebut.


Pimpinan dari Media Intel Kriminal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi antara media, perusahaan, dan warga sekitar.

“Kegiatan berbagi takjil ini adalah bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian kami kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga apa yang kami lakukan dapat bermanfaat dan membawa berkah bagi semua,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan sosial antara Media Intel Kriminal, CV Chandra Abadi, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Bantar Gebang.

Warga yang menerima takjil mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan sosial tersebut. Mereka berharap kegiatan berbagi seperti ini dapat terus dilakukan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kebersamaan di tengah masyarakat semakin meningkat serta dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk turut melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Red

Jumat, 06 Maret 2026

Skandal Mafia Kayu Mentawai: Dua Tongkang Siap Angkut Ratusan Kubik Kayu Ilegal, Siapa Bermain di Balik Izin Ulayat?

 



Mentawai, Sumatera Barat – ||

Aktivitas dugaan pembalakan liar (illegal logging) kembali mencuat di wilayah Kepulauan Mentawai. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, satu unit tongkang bermuatan kayu hingga kini masih bersandar di pelabuhan perusahaan di wilayah Dusun Buriai, Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Utara Selatan, sementara ratusan meter kubik kayu log masih menumpuk di daratan.

Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari praktik illegal logging yang melibatkan sejumlah pihak dengan berbagai peran, mulai dari pengurusan izin ulayat hingga penyediaan modal operasional dan pembeli kayu dari luar daerah.

Sumber di lapangan menyebutkan, kapal tugboat hingga kini masih berada di dermaga perusahaan di kawasan pelabuhan kayu Dusun Buriai. Kayu-kayu hasil penebangan sebelumnya telah dikumpulkan di lokasi penampungan (log pond) sambil menunggu kepastian pengiriman keluar daerah.


Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah pihak diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Pengurusan izin lahan ulayat disebut diberikan kepada Zakirman, warga setempat. Sementara pendanaan pengurusan izin disebut berasal dari Rosman. Dalam praktiknya, Rosman kemudian menunjuk seorang kontraktor lapangan bernama Aseng, pengusaha keturunan Tionghoa dari Medan, sebagai pihak pengelola operasional penebangan.

Operasional di lapangan disebut dibiayai oleh Dodi, sementara pengelolaan kegiatan penebangan sehari-hari dikendalikan oleh Bakrie sebagai manajer lapangan yang mewakili kontraktor.

Untuk mendukung kegiatan penebangan, alat berat seperti buldoser dan excavator didatangkan ke Mentawai menggunakan kapal Gambolo milik PT ASDP dari Pelabuhan Bungus Teluk Kabung.

Izin Dicabut, Aktivitas Terhenti

Aktivitas penebangan sempat berjalan beberapa bulan. Kayu dari hutan kemudian dipindahkan ke pelabuhan untuk persiapan pengiriman. Namun kegiatan tersebut mendadak dihentikan setelah izin dari Kementerian Kehutanan dicabut pasca terjadinya bencana longsor pada Desember 2025.

Pencabutan izin tersebut disebut menimbulkan kepanikan di kalangan pengelola kegiatan di lapangan, terutama karena dana operasional yang telah dikeluarkan disebut mencapai angka besar.

Pembeli kayu dari Medan bahkan dikabarkan telah datang langsung ke lokasi untuk melihat stok kayu yang telah terkumpul. Namun transaksi belum dapat dilakukan karena kayu tersebut belum dapat diberangkatkan keluar Mentawai selama kapal tongkang tidak diizinkan berlayar.

Sementara itu, para pekerja di lapangan juga mulai mempertanyakan nasib upah mereka. Manajer lapangan disebut setiap hari menghadapi pertanyaan para pekerja terkait gaji yang belum dibayarkan akibat terhentinya aktivitas penebangan.

Dugaan Keterlibatan Berbagai Pihak

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak yang dianggap menutup mata terhadap aktivitas tersebut.

Disebutkan pula adanya dugaan dukungan logistik seperti penyediaan bahan bakar solar untuk operasional alat berat serta dukungan transportasi kapal untuk pengangkutan alat berat menuju lokasi penebangan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Kedok Izin Ulayat dan PHAT

Praktik penebangan ini disebut menggunakan skema izin tanah ulayat dan izin PHAT (Pemanfaatan Hasil Hutan pada Areal Tertentu) sebagai dasar operasional. Namun belakangan izin tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk mengeluarkan kayu log dalam jumlah besar untuk dijual kepada pembeli yang telah ditentukan.

Wilayah Mentawai sendiri sejak tahun 1970-an dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi hasil hutan terbesar di Sumatera Barat. Setelah perusahaan kayu besar seperti PT MPLC dan PT PFPC berhenti beroperasi sekitar tahun 1982, aktivitas pembalakan liar disebut mulai marak dilakukan oleh kelompok-kelompok mafia kayu dengan berbagai modus.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penebangan liar ini dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan Kepulauan Mentawai. Hutan yang selama ini menjadi benteng alami pulau dari abrasi dan bencana alam terancam rusak akibat penebangan tanpa kontrol.

Selain itu, habitat berbagai satwa seperti burung beo, murai, rusa, dan siamang yang dahulu menjadi bagian dari ekosistem Mentawai juga berpotensi hilang akibat pembabatan hutan secara masif.

Jika tidak ditindak tegas, kerusakan hutan Mentawai dapat berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti melakukan penebangan tanpa izin resmi, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (5): Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 12: Melarang penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin sah.

Pasal 82: Ancaman pidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp15 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, serta penegak hukum di Sumatera Barat, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik illegal logging di wilayah Mentawai tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting agar praktik mafia kayu yang selama ini diduga merusak hutan Mentawai tidak terus berulang dan merugikan negara serta lingkungan.

Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka fakta-fakta baru terkait dugaan jaringan pembalakan liar yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai

CD

Terjebak Janji “Spek Up”, Ratusan WNI di Kamboja Menunggu Deportasi Tanpa Kepastian





Phnom Penh, Kamboja – ||

6 Maret 2026 .Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi kepulangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh masih terlantar dan menunggu proses deportasi dari otoritas Kamboja. Kondisi ini terjadi meskipun dokumen perjalanan seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta keringanan denda overstay telah diterbitkan.

Hingga awal Maret 2026, pihak KBRI mencatat sebanyak 5.264 WNI melapor sejak Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 1.252 orang telah difasilitasi untuk pulang ke Indonesia, sementara 1.178 WNI lainnya masih berada di penampungan sementara karena proses deportasi mandiri dari pihak imigrasi Kamboja belum berjalan lancar.


Sebagian besar WNI yang terjebak di Kamboja diketahui berangkat karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar yang dikenal dengan istilah “spek up” atau spekulasi cepat kaya. Namun kenyataannya, banyak dari mereka justru terjebak dalam jaringan penipuan daring (online scam) yang diduga dikendalikan sindikat internasional.

Para korban kini menghadapi situasi sulit. Setelah keluar dari jaringan tersebut, mereka harus menunggu proses administratif yang panjang sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Seorang WNI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya.

“Administrasi di KBRI sudah selesai, tapi dari imigrasi Kamboja selalu bilang ‘tunggu giliran’. Sudah lebih dari sebulan kami menunggu, uang sudah habis. Kami tidak tahu lagi harus berharap ke siapa,” ujarnya.

Proses Bergantung pada Otoritas Kamboja

Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa proses verifikasi dan asesmen terhadap WNI yang ingin pulang terus dipercepat. Mereka juga memberikan prioritas bagi WNI yang mampu membiayai tiket kepulangan secara mandiri.

Namun demikian, sekitar 1.200 WNI masih harus menunggu proses deportasi bertahap dari pemerintah Kamboja. Proses ini juga berkaitan dengan operasi penertiban yang dilakukan otoritas setempat terhadap pusat-pusat penipuan daring menjelang perayaan Tahun Baru Khmer pada April 2026.

Data terbaru dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa gelombang kepulangan mencapai 590 orang dalam satu minggu hingga 1 Maret 2026. Meski demikian, jumlah laporan baru dari WNI yang meminta bantuan juga terus meningkat, sehingga menyebabkan antrean proses deportasi semakin panjang.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah pihak menilai minimnya transparansi terkait jadwal deportasi membuat para korban semakin putus asa. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk memulangkan WNI “secepat mungkin”.

Banyak WNI di penampungan mengaku tidak mendapatkan kepastian kapan mereka akan dipulangkan ke tanah air, meskipun seluruh dokumen administratif telah selesai diproses.


Situasi ini memunculkan desakan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan diplomasi dengan pemerintah Kamboja agar deportasi massal bagi WNI yang sudah menyelesaikan administrasi dapat segera dilakukan. Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangkan bantuan tiket kepulangan bagi WNI yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Hingga Februari 2026 tercatat 3.446 WNI telah melapor meminta bantuan, dan angka tersebut terus bertambah. Oleh karena itu, publik berharap pemerintah tidak hanya menerbitkan dokumen perjalanan, tetapi juga menghadirkan langkah evakuasi yang lebih cepat dan konkret.

WartaGlobal menilai penting adanya kejelasan data dan transparansi dari pihak terkait, terutama mengenai berapa jumlah pasti WNI korban spek up yang masih tertahan di Kamboja serta kapan proses deportasi final akan dilakukan.

Tanpa kepastian tersebut, ratusan WNI masih harus menunggu dalam ketidakpastian di penampungan sementara di Phnom Penh. Negara diharapkan hadir lebih kuat agar tidak ada lagi warga Indonesia yang terjebak dan terlantar di negeri orang.

Nety warta global

Ads Auto


Smartphones

[Smartphones][recentbylabel]

Ads Auto

Photography

[Photography][recentbylabel2]

Economy

[Economy][recentbylabel2]